Polisi Agam Bongkar Gudang Sabu di Rumah Warga

    Polisi Agam Bongkar Gudang Sabu di Rumah Warga

      

     

    Agam – tim kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang cukup besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (22/1/2025), seorang pelaku berinisial Zul(47) berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti berupa 10 paket sabu yang disembunyikan di lantai rumahnya.

    Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Zul. Berdasarkan informasi tersebut, tim kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. 

    Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

    "Pelaku cukup licin. Ia menyembunyikan sabu-sabu di bawah lantai papan kamarnya. Selain itu, kami juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengepak narkoba, " ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin SH.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bahwa rumah pelaku Zul ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengepakan sabu sebelum diedarkan.

    "Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, " tambah Kasat.

    Kasus ini sekali lagi membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus ini.

    Di tempat terpisah Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, menyampaikan "penangkapan ini merupakan kali kedua untuk hari ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba, ".

    "Dengan ditangkapnya pelaku ini mudah-mudahan dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya laten penyalahgunaan narkoba di lingkungannya"Ulas Kapolres.

    Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Agam untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. 

    Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

    (Berry).

    polres agam humas polres agam polda sumbar humas polda sumbar tumpas bandar gudang sabu div humas polri tim kelelawar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Agam Tekankan Pentingnya Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Polisi Agam Bongkar Gudang Sabu di Rumah Warga
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

    Ikuti Kami